Solok Selatan – Sumatera Barat | Tekad kuat jajaran kepolisian di bawah komando Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
"Dua orang bandar besar yang selama ini menjadi buronan akhirnya berhasil diamankan di Kota Padang.
"Kedua pelaku berinisial N (42) dan I (46) yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Solok Selatan saat berada di kawasan Pasar Pagi, Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Rabu, 03 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
UU Narkotika Jadi Landasan Penegakan Hukum
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku diduga kuat sebagai pemasok narkoba jenis sabu ke berbagai kecamatan di Kabupaten Solok Selatan. Dengan ditangkapnya mereka, kami tegaskan bahwa Polres Solok Selatan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika.
"Landasan hukum kami jelas, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.
"Berdasarkan DPO dan Laporan Polisi
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku telah masuk DPO sejak Januari 2025. Penangkapan ini juga berkaitan dengan laporan polisi yang terbit pada Agustus 2025.
" Setelah dilakukan pengintaian selama dua hari penuh oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Solok Selatan IPTU Novitri Anhar, S.T., M.Kom, serta dukungan Satres Narkoba Polresta Padang, akhirnya kedua target berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, proses penangkapan berjalan aman dan terkendali. Ini buah dari kerja keras anggota di lapangan,” tambah AKBP M. Faisal Perdana.
Dibawa untuk Proses Penyidikan Lanjutan
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, agar jalur distribusi narkoba yang terkait dengan pelaku bisa terungkap. Tidak boleh ada kompromi terhadap jaringan narkoba.
Kami berdiri tegak di bawah UU Narkotika untuk melindungi generasi bangsa,” tegas Kapolres.
"Komitmen Kapolres: Perang Melawan Narkoba
Kapolres menegaskan, Polres Solok Selatan akan terus konsisten dalam melawan narkoba dengan menjadikan UU No. 35 Tahun 2009 sebagai payung hukum utama.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K.
"Keseriusan Polres Solok Selatan
Dengan keberhasilan ini, Polres Solok Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa.
“Kami berdiri di garda terdepan untuk memberantas narkoba. Hukum sudah jelas mengatur, dan kami akan tegakkan sepenuhnya demi masyarakat Solok Selatan dan Sumatera Barat,” tutup Kapolres AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K.