SUMBAR. || Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang termasuk dalam kategori target operasi ( TO) Ops Antik Singgalang 2025.
Selasa (1/7/25)Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 01 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Darlis Gurun Mutiara RT 001 RW 003, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tersangka yang diamankan adalah Putra Aulia, alias Putra atau Olek, (34), warga setempat yang berstatus sebagai mahasiswa.
Dalam penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba yang tengah melakukan penyelidikan terhadap informasi transaksi narkotika, berhasil mengamankan tersangka yang tengah duduk di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi masyarakat, ditemukan:1 buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu di pinggang celana tersangka, Uang tunai sejumlah Rp 130.000, terdiri dari 1 lembar Rp 100.000, 1 lembar Rp 20.000, dan 2 lembar Rp 5.000, 1 unit HP Android merk Vivo Y91 warna Starry BlackTak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam kamar tersangka dan kembali menemukan:1 plastik klip bening berisi 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip bening berisi 7 plastik klip bening kosong, 2 pipet serok, 1 alat hisap (bong) dari botol plastik bening.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ditanyai mengenai izin kepemilikan narkotika, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari pihak berwenang.
Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polres Solok Kota dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, khususnya dalam momentum Operasi Antik Singgalang 2025.“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi sekecil apa pun demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Amin Nurasyid.Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.