IN DRAGON” DITUNTUT HUKUMAN MATI: TRAGEDI GORENGAN YANG MENYITA PERHATIAN PUBLIK - VIVA NEWS

Selasa, 08 Juli 2025

IN DRAGON” DITUNTUT HUKUMAN MATI: TRAGEDI GORENGAN YANG MENYITA PERHATIAN PUBLIK

 

Pariaman, 8 Juli 2025 | Sidang perkara pidana berat yang melibatkan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon kembali menyedot perhatian publik di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman. Kasus yang mengguncang warga Sumatera Barat sejak tahun 2024 ini, akhirnya memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menuntut pidana mati terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

Suasana ruang sidang tampak penuh sesak. Sejumlah warga, mahasiswa, awak media, aparat kepolisian, dan keluarga korban turut hadir menyaksikan jalannya sidang yang penuh emosi. Di bangku pesakitan, terdakwa duduk dengan kepala tertunduk, sementara tim penasihat hukum tampak serius mencatat dan berdiskusi.

Kronologi Kejahatan KejiKasus ini bermula pada awal September 2024, ketika korban, Nia Kurniasari, seorang perempuan muda penjual gorengan, bertemu dengan terdakwa di sebuah warung milik saksi M. Jailani di kawasan Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Pada saat itu, korban sedang menawarkan gorengan yang dijualnya kepada terdakwa.

Bermodalkan alasan membeli, terdakwa kemudian bertanya lokasi rumah korban. Seakan telah memiliki niat jahat sejak awal, terdakwa kemudian menyusun rencana keji.

Pada Jumat, 6 September 2024, pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali mendatangi warung tersebut dan mengikuti korban yang berjalan kaki pulang. Di tengah jalan, terdakwa mengambil dua utas tali raffia dari ruko kosong dan mengejar korban. Saat berhasil menyusul, terdakwa membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, menghajarnya dengan tinju ke wajah berkali-kali, lalu menjerat leher korban menggunakan tali raffia hingga korban tidak lagi bernyawa.

Tak berhenti di situ, jasad korban diseret ke area perbukitan yang sepi, diperkosa dalam kondisi tidak bernyawa, lalu dilempar ke irigasi, ditelanjangi, dan dikubur secara brutal dalam lubang sedalam ±70 cm yang digali menggunakan cangkul.

Sidang Tuntutan: Desakan Tegaknya Keadilan

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari:

Dedi Kuswara, S.H., M.H. (Ketua Majelis)

Syofianita, S.H., M.H. (Hakim Anggota I)

Sherly Risanty, S.H., M.H. (Hakim Anggota II)

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumbar yang membacakan tuntutan terdiri dari:

Bagus Priyonggo, S.H., M.H., CLA

Wendry Finisa, S.H., M.H.

Zetri Syafri Helmi, S.H.

Fatika Putriyola Aulia, S.H., serta sejumlah jaksa pendamping lainnya.

Majelis Hakim saat memimpin jalannya persidangan.

Para jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan

Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati, sebuah tuntutan yang mencerminkan kejahatan luar biasa yang dilakukan dengan perencanaan, kekerasan, dan tanpa rasa perikemanusiaan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa seorang anak bangsa, tapi juga menghancurkan harga diri dan rasa aman masyarakat. Negara tidak boleh kalah terhadap kekejaman semacam ini,” ujar salah satu jaksa dalam ruang sidang. 

Reaksi Publik dan Keluarga Korban

Suasana emosional menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban yang duduk di barisan belakang tampak meneteskan air mata mendengar uraian kronologis yang dibacakan jaksa. Sejumlah warga yang hadir bahkan ada yang menundukkan kepala, tak kuasa mendengar detail kejadian.

Suasana ruang sidang yang penuh dengan publik dan aparat saat pembacaan tuntutan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis perempuan yang hadir juga mendukung langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa.

Langkah Selanjutnya: Pledoi Pihak Terdakwa

Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Juli 2025 mendatang. Meski begitu, harapan besar dari masyarakat tetap terletak pada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan.

Terdakwa tampak tertunduk selama persidangan berlangsung.

Kejati Sumbar: Negara Hadir untuk Melindungi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan, sekaligus memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

"Tuntutan pidana mati ini menjadi bentuk ketegasan negara untuk tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan luar biasa yang mencabik nilai-nilai kemanusiaan dan hukum," tegasnya.

Rangkaian sidang ini akan terus menjadi perhatian publik dan media. Masyarakat menanti dengan harap agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini, dan rasa keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya dibacakan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda