Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Reza Sidiq: Patroli Tol Padang-Sicincin Diperketat, Pengendara Dilarang Berhenti Sembarangan - VIVA NEWS

Sabtu, 26 Juli 2025

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Reza Sidiq: Patroli Tol Padang-Sicincin Diperketat, Pengendara Dilarang Berhenti Sembarangan

 

SUMBAR | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat meningkatkan intensitas patroli di Jalan Tol Padang-Pekanbaru, khususnya pada ruas Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap perilaku pengemudi yang nekat berhenti sembarangan di jalan bebas hambatan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa setiap pelanggaran di ruas tol ini akan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, termasuk tindakan tegas jika diperlukan.

“Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas akan rutin melakukan pemantauan dan patroli di ruas Tol Padang–Sicincin. Fokus kami salah satunya adalah mengantisipasi pengendara yang berhenti sembarangan, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Kombes Pol Reza Sidiq, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa selama masa uji coba tol tersebut, pihaknya telah mengerahkan satu unit Patroli Jalan Raya yang terdiri dari tujuh personel. Ketika tol mulai beroperasi secara penuh dengan sistem berbayar, Ditlantas Polda Sumbar akan semakin memperketat pengawasan, baik dari segi kepatuhan berkendara maupun kecepatan lalu lintas.

“Kami tidak segan memberikan teguran hingga sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan, termasuk berhenti sembarangan di bahu jalan tol,” tegasnya.

Dalam setiap patroli, petugas juga dilengkapi dengan alat pemantau kecepatan atau speed gun, guna memastikan para pengendara mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan, yakni maksimum 80 kilometer per jam.

Soal Kecelakaan di Tol: Faktor Pengemudi dan Kendaraan, Bukan Rambu

Menanggapi sejumlah kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Padang–Sicincin, Kombes Pol Reza Sidiq menjelaskan bahwa sebagian besar insiden tersebut merupakan kecelakaan tunggal, yang bukan disebabkan oleh minimnya rambu lalu lintas, melainkan faktor internal dari kendaraan atau pengemudinya.

“Penyebabnya bisa dari kondisi kendaraan yang tidak prima, atau faktor kelalaian pengemudi. Perlu diketahui, sebelum jalan tol ini dioperasikan, sudah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF),” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025. Sertifikat tersebut menandai bahwa Jalan Tol Padang–Sicincin sudah memenuhi standar dan laik digunakan oleh masyarakat.

“Dengan terbitnya SLFO, maka tol ini telah resmi dinyatakan aman dilintasi. Sekarang tinggal bagaimana kesiapan kendaraan dan tanggung jawab pengemudi dalam berkendara,” sambung Kombes Pol Reza Sidiq.

Tarif Tol Sudah Ditentukan, Berlaku Dua Arah

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang–Sicincin, telah ditetapkan struktur tarif untuk lima golongan kendaraan:

Golongan I: Rp50.500

Golongan II dan III: Rp75.500

Golongan IV dan V: Rp100.500

Tarif ini berlaku untuk arah Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.

Terpisah, Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya (Persero), Bromo Waluko Utomo, menyatakan bahwa penetapan tarif tol tersebut telah melalui kajian mendalam dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR.

“Penentuan tarif ini dilakukan berdasarkan hasil kajian kelayakan dan penyesuaian dengan standar nasional. Tujuannya agar pelayanan jalan tol tetap optimal dan terjangkau,” ujarnya.

Pesan Dirlantas: Jangan Abai, Patuhilah Aturan Berkendara di Tol

Dirlantas Polda Sumbar mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk tidak menyepelekan aturan berkendara di jalan bebas hambatan. Selain potensi sanksi, keselamatan adalah hal utama yang perlu dijaga bersama.

“Jangan berhenti sembarangan, patuhi batas kecepatan, dan pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Mari ciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib,” tutup Kombes Pol Reza Sidiq.

Tim

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda